Adapun sertifikat kepemilikan, dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berada di wilayah pengelolaan
Pulau ini memiliki beberapa nama di antara lain yaitu H Island, Pulau Tengah, Each Island, Pulau Hermes, Pulau Hengky, dsb. Pulau H sekarang telah berganti nama dan iconnya menjadi Tengah Island ini bisa juga di sebut sebagai Surga dari Pulau Seribu dan merupakan Pulau Private termewah di Kepulauan Seribu, sangat terkenal dengan kesan yang
.