2. Tunjangan guru non PNS. Tunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan
Berikut ini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain adalah sebagai berikut :. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
1. Guru PNSD Guru PNSD penerima tunjangan profesi, di antaranya harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka juga harus memenuhi beban kerja guru, dan memiliki nilai penilaian prestasi kerja terendah Baik.
Sebagai informasi tambahan, bahwa tunjangan profesi bagi guru sertifikasi ini, disebut juga tunjangan sertifikasi guru triwulan 4. Sebagaimana dikutip klikpendidikan.id dari Channel YouTube Budi Wijaya Guru pada 14 Desember 2023 ini, bahwa kini telah terdapat 70 daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 4.
Guru yang berstatus nopegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut Guru Non-PNS adalah pendidik yang bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidika
. lg53m1u58q.pages.dev/287lg53m1u58q.pages.dev/612lg53m1u58q.pages.dev/557lg53m1u58q.pages.dev/126lg53m1u58q.pages.dev/183lg53m1u58q.pages.dev/864lg53m1u58q.pages.dev/581lg53m1u58q.pages.dev/694lg53m1u58q.pages.dev/342lg53m1u58q.pages.dev/700lg53m1u58q.pages.dev/430lg53m1u58q.pages.dev/189lg53m1u58q.pages.dev/555lg53m1u58q.pages.dev/378lg53m1u58q.pages.dev/281
syarat tunjangan fungsional guru non pns