Adadua syarat agar berlakunya suatu hukum pidana yakni berdasarkan tempat dan waktu. Berlakunya hukum pidana ini telah diatur dalam Buku Pertama, Bab I Pasal 1-9 KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP tersebut mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu, sedangkan dalam Pasal 2-9 KUHP mengatur hukum pidana menurut tempat.
Asasasas Hukum Pidana Menurut Tempat. Asas Legalitas. Secara Hukum Asas legaliatas terdapat di pasal 1 ayat (1) KUHP: "Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan". Dalam bahasa Latin: "Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenaliTentangberlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh hukum internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam pasal 9 kuhp berlakunya pasal. Batas diberlakunya hukum pidana menurut tempat diatur dalam pasal 2,3,4,8,9 kuhp sedangkan batas berlakunya. 30 Reviews · Cek Harga: Shopee.co.id
Moduldengan judul "Berlakunya Hukum Pidana menurut Waktu & Tempat" ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pembaca mengenai ruang lingkup berlakunya peraturan perundang-undangan pidana menurut waktu dan tempat. terhubung ** Subscribers ** Fans ** Followers ** Followers; Subscribe : Go!731/2019 03. Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Waktu. 1/3. 7/31/2019 03. Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Waktu. 2/3. 2. Di negara-negara yang menganut faham individualistis asas legalitas inidipertahankan, sedangkan di negara yang sosialis asas ini banyak yang tidakdianut lagi seperti Soviet yang menghapus sejak tahun 1926. Asas berjudul"Tempat dan Waktu Terjadinya Tindak Pidana" dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam tak lupa tercurahkan kepada junjungan besar Nabi Muhammad SAW., yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju jaman terang-benderang. Makalah ini dapat diselesaikan dengan baik tentunya dengan mendapat bantuan dari berbagai pihak. .